Kepala Desa Tumbang Bahanei Terjerat Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp273 Juta

    Kepala Desa Tumbang Bahanei Terjerat Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp273 Juta
    Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua

    GUMAS - Kasus dugaan korupsi yang membelit pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023 di Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, kini memasuki babak baru. Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas secara resmi melimpahkan berkas perkara tahap dua, yang mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas.

    Tersangka yang kini berada dalam proses hukum lebih lanjut adalah RM, seorang pria berusia 30 tahun yang menjabat sebagai Kepala Desa Tumbang Bahanei. Pelimpahan ini merupakan puncak dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan oleh Polres Gunung Mas.

    “Pelimpahan berkas perkara itu dengan tersangka yakni RM (30), yang merupakan Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, ” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani, Senin (27/10/2025).

    Proses pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan setelah berkas perkara tersangka RM dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunung Mas, berdasarkan surat resmi tertanggal 23 Oktober 2025. Ini menandakan bahwa alat bukti dan keterangan yang dikumpulkan dinilai cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.

    AKP Faisal Firman Gani merinci lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat RM. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan dan penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2023. Modus operandi yang terungkap meliputi pengelolaan anggaran di luar kewenangannya, melakukan manipulasi harga dalam laporan pertanggungjawaban (SPj), membuat bukti SPj yang tidak benar atau fiktif, serta ironisnya, menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi.

    “Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Gumas, perbuatan tersangka menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp 273.077.601, ” sebut Kasat Reskrim.

    Atas perbuatannya yang merugikan keuangan negara, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara, sebuah konsekuensi serius bagi penyalahgunaan kepercayaan publik.

    “Pelimpahan tahap dua ini adalah bukti keseriusan dan profesionalisme Polres Gumas menuntaskan perkara korupsi hingga tuntas, ” tegasnya.

    Polres Gunung Mas menegaskan komitmennya dalam mengawal penggunaan anggaran negara. Mereka bertekad tidak akan mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian negara. “Kami ingin dana desa seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi, ” pungkas AKP Faisal. (PERS)

    korupsi dana desa polres gunung mas kejaksaan negeri gumas kepala desa tumbang bahanei kerugian negara pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami